CARA DAFTAR KARTU INDENTITAS ANAK (KIA) DARI UMUR 5 TAHUN SAMPAI DENGAN 17 TAHUN KURANG 1 HARI (DIBAWAH 17 TAHUN)

Kartu Identitas Anak

Mengapa perlu mengurus Kartu Identitas Anak ( KIA) 
 Apakah kondisi saat ini memang sudah memerlukan..? Jika kita amati dan jalani selama ini, praktek pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar. Akte kelahiran sendiri cukup sulit untuk dibawa-bawa, artinya dalam bentuk selembar akta/surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana.

Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.

Adapun Persyaratan Untuk Membuat Kartu Identitas anak Kurang dari 5 Tahun, dan KIA 5 Tahun sampai dengan 17 tahun  kurang 1 hari

Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak ( KIA)

 Kurang dari 5 tahun

Persyaratan

1. Mengisi Form Permohonan KIA
2. Fhotocopy Akta Kelahiran Anak
3. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4cm 2 lembar
    (untuk usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari
4.Fotocopy Kartu Keluarga(KK) versi SIAK Domisili Kabupaten Kubu Raya
5.Fhotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

Formulir KIA

Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak ( KIA)

 KIA 5 sampai dengan 17 Tahun

Persyaratan

1. Mengisi Form Permohonan KIA
2. Fhotocopy Akta Kelahiran Anak
3. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4cm 2 lembar
    (untuk usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari
4.Fotocopy Kartu Keluarga(KK) versi SIAK Domisili Kabupaten Kubu Raya
5.Fhotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

Formulir KIA








Catatan

• Formulir bisa di ambil di Kantor Desa Setempat atau ke Catatan Sipil



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ACARA ROBO-ROBO DI DESA NIPAH PANJANG BERLANGSUNG MERIAH DAN SANGAT SEDERHANA

PENCANANGAN SATGAS DESA TANGKAL COVID-19 SERTA PEMBAGIAN MASKER DI DESA NIPAH PANJANG

Sosialisasi : Program IPDMIP PETANI di Kantor Desa Nipah Panjang