CARA DAFTAR KARTU INDENTITAS ANAK (KIA) DARI UMUR 5 TAHUN SAMPAI DENGAN 17 TAHUN KURANG 1 HARI (DIBAWAH 17 TAHUN)
![]() |
Kartu Identitas Anak |
Mengapa
perlu mengurus Kartu Identitas Anak ( KIA)
Apakah kondisi saat ini memang
sudah memerlukan..? Jika kita amati dan jalani selama ini, praktek pengurusan
administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja
untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte
kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya
berupa kartu pelajar. Akte kelahiran sendiri cukup sulit untuk dibawa-bawa, artinya dalam bentuk selembar akta/surat
yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana.
Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka
semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga
membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.
Adapun Persyaratan Untuk Membuat Kartu Identitas anak Kurang dari 5 Tahun, dan KIA 5 Tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari
Formulir Permohonan Kartu Identitas
Anak ( KIA)
Kurang dari 5 tahun
Persyaratan
1. Mengisi Form Permohonan KIA
2. Fhotocopy Akta Kelahiran Anak
3. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4cm 2 lembar
2. Fhotocopy Akta Kelahiran Anak
3. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4cm 2 lembar
(untuk usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari
4.Fotocopy Kartu Keluarga(KK) versi SIAK Domisili Kabupaten Kubu Raya
5.Fhotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
![]() |
Formulir KIA |
Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak ( KIA)
KIA 5 sampai dengan 17 Tahun
Persyaratan
1. Mengisi Form Permohonan KIA
2. Fhotocopy Akta Kelahiran Anak
3. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4cm 2 lembar
2. Fhotocopy Akta Kelahiran Anak
3. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4cm 2 lembar
(untuk usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari
4.Fotocopy Kartu Keluarga(KK) versi SIAK Domisili Kabupaten Kubu Raya
5.Fhotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
Catatan
• Formulir bisa di
ambil di Kantor Desa Setempat atau ke Catatan Sipil
Komentar
Posting Komentar