Panduan Tata Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS

 

Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS

Documen MardianPotret

Penambahan anggota keluarga baru ke bpjs bisa dilakukan baik untuk peserta BPJS Pekerja Penerima upah (PPU atau badan usaha), mapun peserta bpjs mandiri atau perusahaan.

 Untuk menambahkan anggota keluarga tambahan ke bpjs persyaratan dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

 Untuk peserta Mandiri:

Penambahan anggota keluarga baru untuk peserta bpjs mandiri adalah sebagai berikut:

Perysaratan:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. KTP (bagi yang sudah memiliki ktp)

3. Foto berwarna ukuran 3x4 (kecuali balita)

4. Bukti kepemilikan rekening bank (BNI, BRI atau mandiri)

Prosedur:

Penambahan data anggota keluarga baru mapun pengurangan anggota keluarga baru bagi peserta bpjs mandiri tidak bisa dilakukan secara online, itu artinya untuk melakukan perubahan harus datang langsung ke kantor bpjs setempat dengan membawa perysaratan di atas, kemudian mengisi formulir penambahan anggota keluarga baru.

Pihak bpjs akan mengurus perubahan data keluarga peserta bpjs dan peserta akan menjadi peserta bpjs setelah iuran pertama bpjs dibayarkan.

Sedangkan untuk pengurangan anggota keluarga baru karena peserta meninggal dunia, silahkan baca: cara mengurus bpjs untuk peserta meninggal dunia

Untuk Peserta BPJS PPU



Jika peserta adalah peserta BPJS PPU dan  mau memasukkan anggota tambahan sebagai tanggungan, maka peserta dapat melapor ke bagian HRD perusahaan untuk penambahan anggota keluarga.

Pekerja dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, yaitu anak ke-4, dan seterusnya, serta orangtua-mertua, dengan iuran sebesar 1% dari gaji/upah atau peserta dapat langsung mendaftar ke kantor cabang BPJS Kesehatan atas dasar surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan Badan Usaha memang menjamin anak> 4 dan keluarga di luar non inti. Surat keterangan yang dikeluarkan Badan Usaha harus asli dan di cap serta ditandatangani oleh HRD atau PC Badan Usaha.

Persyaratan adalah sebagai berikut:

Asli/fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja

Asli/fotocopy kartu keluarga dan KTP Elektronik

Asli/fotocopy SK Terakhir yang dilegalisasi

Foto 3x4 - Mengisi formulir tambahan isian peserta

Asli nomor rekening pada buku tabungan (bri/bni/mandiri)

Namun, jika perusahaan tidak menanggung keluarga non inti seperti anak ke 4, mertua, orang tua dan anggota keluarga lainnya, maka anggota keluarga tersebut bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri.

Demikian Panduan tata cara diatas..semoga artikel yang saya ketik diatas.sangat bermanfaat buat masyarakat yang belum memahami tata cara mendaftar atau mmenambahkan anggota keluarga baru di BPJS Kesehatan


Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar . BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional KLO Kabupaten Kubu RayaAlamat : Jl. Arteri Supadio Kec. Sunga Raya Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat No. Telepon : (0561) 672 7454 . Hotline BPJS Kesehatan Care Center : 1500-400


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ACARA ROBO-ROBO DI DESA NIPAH PANJANG BERLANGSUNG MERIAH DAN SANGAT SEDERHANA

PENCANANGAN SATGAS DESA TANGKAL COVID-19 SERTA PEMBAGIAN MASKER DI DESA NIPAH PANJANG

Sosialisasi : Program IPDMIP PETANI di Kantor Desa Nipah Panjang