Panduan Tata Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS
Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS
Penambahan
anggota keluarga baru ke bpjs bisa dilakukan baik untuk peserta BPJS Pekerja
Penerima upah (PPU atau badan usaha), mapun peserta bpjs mandiri atau
perusahaan.
Penambahan anggota keluarga baru untuk peserta bpjs mandiri adalah sebagai berikut:
Perysaratan:
1.
Kartu Keluarga (KK)
2.
KTP (bagi yang sudah memiliki ktp)
3.
Foto berwarna ukuran 3x4 (kecuali balita)
4. Bukti kepemilikan rekening bank (BNI, BRI atau mandiri)
Prosedur:
Penambahan data anggota keluarga baru mapun pengurangan anggota keluarga baru bagi peserta bpjs mandiri tidak bisa dilakukan secara online, itu artinya untuk melakukan perubahan harus datang langsung ke kantor bpjs setempat dengan membawa perysaratan di atas, kemudian mengisi formulir penambahan anggota keluarga baru.
Pihak bpjs akan mengurus perubahan data keluarga peserta bpjs dan peserta akan menjadi peserta bpjs setelah iuran pertama bpjs dibayarkan.
Sedangkan untuk pengurangan anggota keluarga baru karena peserta meninggal dunia, silahkan baca: cara mengurus bpjs untuk peserta meninggal dunia
Untuk
Peserta BPJS PPU
Jika peserta adalah peserta BPJS PPU dan mau memasukkan anggota tambahan sebagai tanggungan, maka peserta dapat melapor ke bagian HRD perusahaan untuk penambahan anggota keluarga.
Pekerja dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, yaitu anak ke-4, dan seterusnya, serta orangtua-mertua, dengan iuran sebesar 1% dari gaji/upah atau peserta dapat langsung mendaftar ke kantor cabang BPJS Kesehatan atas dasar surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan Badan Usaha memang menjamin anak> 4 dan keluarga di luar non inti. Surat keterangan yang dikeluarkan Badan Usaha harus asli dan di cap serta ditandatangani oleh HRD atau PC Badan Usaha.
Persyaratan
adalah sebagai berikut:
Asli/fotocopy
daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
Asli/fotocopy
kartu keluarga dan KTP Elektronik
Asli/fotocopy
SK Terakhir yang dilegalisasi
Foto
3x4 - Mengisi formulir tambahan isian peserta
Asli nomor rekening pada buku tabungan (bri/bni/mandiri)
Namun,
jika perusahaan tidak menanggung keluarga non inti seperti anak ke 4, mertua,
orang tua dan anggota keluarga lainnya, maka anggota keluarga tersebut bisa
didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri.
Demikian Panduan tata cara diatas..semoga artikel yang saya ketik diatas.sangat bermanfaat buat masyarakat yang belum memahami tata cara mendaftar atau mmenambahkan anggota keluarga baru di BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar . BPJS Kesehatan Kantor Layanan
Operasional KLO Kabupaten Kubu Raya. Alamat : Jl. Arteri
Supadio Kec. Sunga Raya Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat
No. Telepon : (0561) 672 7454 . Hotline BPJS Kesehatan
Care Center : 1500-400
Komentar
Posting Komentar