Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Baru Lahir
Berikut syarat membuat akte kelahiran terbaru :
![]() |
Document MardianPotret |
1. Syarat
1.Fotocopy Kartu Keluarga dan Bawa KK aslinya Wajib
2.Masing-masing 1 Fotocopy KTP ibu dan ayah
3.1 Fotocopy Surat Kelahiran Anak dan bawa aslinya
4.Fotocopy Surat Nikah dan bawa Aslinya
2.Tata Cara Pengajuan Berkas
Cara membuat akte kelahiran dilakukan dengan memenuhi syarat
membuat akte kelahiran dan melakukan permohonan ke pelayanan pencatatan akte
kelahiran di kantor Desa / Kelurahan ,Pelayanan Pencatatan Akte dari kelurahan akan mempersiapkan Berkas yang akan anda bawa ke Dinas Dukcapil kubu Raya.
3. Biaya
Setelah syarat membuat akte kelahiran lengkap dan pengajuan
selesai dilakukan, pemohon dapat menunggu selama 5 hari kerja. Adapun biaya
membuat akte kelahiran sebesar Rp 0 atau tak dipungut bayaran.
![]() |
Alamat Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kubu Raya |
Komentar
Posting Komentar